Tanya
jasa design mesin indonesia-china, non BUT. 0%?
Jawaban
Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak berlaku jika perusahaan tersebut membuktikan bahwa aktivitas-aktivitasnya tidak dapat dilakukan oleh badan usaha tetap atau tidak ada hubungannya dengan bentuk usaha tetap tersebut. ttp buat bupot 0%-ada DGT
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion