faq:2022:12:16:000215148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa keuangan untuk pembayaran tagihan apakah masih mengacu ke SE 121 tahun 2010
Jawaban
Jasa keuangan masuknya ke Pasal 16B UU PPN seharusnya bertentangan dengan SE nya. Jasa keuangan yang dibebaskan hanya mengacu ke PP 49 tahun 2022 artinya sepanjang tidak masuk kesana jasa keuangan tetap dikenakan PPN
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215148_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion