faq:2022:12:16:000215145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12 Q: uMau tanya perihal pelaporan pemberian komisi untuk OP LN kan masuk ke dalam objek PPh Pasal 26. Nah untuk pelaporan nya sendiri saat ini seharusnya dilapor di unifikasi atau masih di SPT PPh 21/26 yaa?
Jawaban
pph 26 untuk OP maupun badan pake unifikasi mbak, Pasal 2 ayat (3) PER-24/PJ?2021 (3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 22; d. PPh Pasal 23; dan e. PPh Pasal 26.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion