User Tools

Site Tools


faq:2022:12:16:000215145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12 Q: uMau tanya perihal pelaporan pemberian komisi untuk OP LN kan masuk ke dalam objek PPh Pasal 26. Nah untuk pelaporan nya sendiri saat ini seharusnya dilapor di unifikasi atau masih di SPT PPh 21/26 yaa?


Jawaban

pph 26 untuk OP maupun badan pake unifikasi mbak, Pasal 2 ayat (3) PER-24/PJ?2021 (3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 22; d. PPh Pasal 23; dan e. PPh Pasal 26.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T I L D
R J E E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L W P K
 
faq/2022/12/16/000215145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1