faq:2022:12:16:000215143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Katanya tahun depan penandatanganan ebuni harus pake sertelnya si penanda tangan ya, aturannya dimana?
Jawaban
PER-24 PJ 2021 pasal 14 dan 63/PMK.03/2021 pasal 6 ayat (2)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215143_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion