faq:2022:12:16:000215108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q apabila WP menerima SKPLB sebesar 100jt, lalu mengajukan keberatan dan sk keberatan menjadi LB 75 jt. Kondisinya 100jtnya sudah di restitusi. Apakah akan terdapat sanksi administrasi? Atau hanya mengembalikan 25jt ke kas negara?
Jawaban
#6A by pm jelasin normatif aja der pake pasal 25 ayat (9) UU PPN stdd UU HPP, Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. untuk kasus yg lb tidak dijelaskan, konfirmasi KPP aja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion