faq:2022:12:16:000215095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penyerahan material dimana untuk membangun rumah dengan fasilitas apakah penyerahan materialnya juga dibebaskan
Jawaban
Tidak ada pengkhususan penyerahan material untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas. Artinya tetap dipungut PPN namun atas pembelian materialnya PM nya tidak bisa dikreditkan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion