faq:2022:12:16:000215040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada pembayaran akomodasi pegawai asing kemudian atas akomodasi itu direimburse ke perusahaan asing. ada keuntungan penggantian selisih kurs.
Jawaban
Sepanjang masuk pengertian reimbursement maka sepanjang bisa dibuktikan maka tidak dipotong pph 23. Namun selisih kurs yang menjadi keuntungan maka seharusnya masuk ke pengertian objek penghailan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sehingga masuk ke SPT Tahunan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion