faq:2022:12:15:000214778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau perusahaan mau dilikuidasi kemudian asetnya dibagikan kepada pemegang saham. Apakah ada aspek PPh-nya?
Jawaban
Kalau asetnya merupakan setoran modal maka ketika dikembalikan tidak ada aspek PPh. Ketika dijual ke pemegang saham maka jika ada keuntungan termasuk penghasilan perusahaan tsb. Bisa jadi termasuk dividen juga jika ada pembayaran kembali yang melebihi setoran modal.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/15/000214778_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion