faq:2022:12:15:000214653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph pasal 21 LB terus. apakah bisa pbk di akhir tahun, atau harus kompensasi?
Jawaban
silahkan kompensasi aja ke bulan berikutnya. tidak bisa pbk atas spt pph pasal 21 lb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/15/000214653_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion