Tanya
Halo kak. Ini bukan dr asuransi ke penerima, tapi asuransi bayar ke klinik. https://twitter.com/heiyousun/status/1602590898742824960 di twit sebelumnya WP menjelaskan terkait cashback, menanyakan aspek pajaknya
Jawaban
terkait cashback/rebate yg diterima perusahaan asuransi, bisa dikonfirmasi kembali ya mba, apakah pemberian cashback disini dianggap WP sesuai Pasal 1 angka 4 PER-11/2015 yakni masuk hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh atau bukan? Apakah cashback tsb diberikan karena jasa perusahaan asuransi atau gimana? Jika dianggap sesuai PER-11/2015 maka sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf c maka objek pph 23. Kemudian apabila dianggap sebagai penghasilan atas jasa yang diserahkan sama pihak asuransinya, jasanya sesuai PMK 141 atau engga. Ada penegasan terkait dengan imbalan tapi terhadap transaksi jual beli (SE-24/2018), jadi tidak bisa dipakai untuk kasus ini. Nah kalau PPN juga sama, dilihat ada penyerahan jasa ngga yang dilakukan oleh rumah sakit ke asuransi tadi (karena yang ngasih uang refund kan RSnya ya, yang menyerahkan PKP atau bukan) kalau murni uang tanpa ada penyerahan jasa, maka bukan objek PPN mba.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion