User Tools

Site Tools


faq:2022:12:13:000214188_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, untuk pengajuan penggunaan tarif 1,1% tsb itu di surat permohonannya menyebutkan masa pajak dan tahun, kalau sebelumnya belum pernah mengajukan baiknya diisi masa nya apa ya? Pengajuannya baru sekarang. https://twitter.com/Ayu15692463/status/1602490377688084480


Jawaban

sesuai petunjuk pada lampiran PMK-64/2022, untuk masa pajak diisi dengan Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. dan untuk tahun pajak diisi dengan Tahun Pajak dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Wp ingin menggunakan besaran tertentu mulai masa pajak apa ? apabila sebelumnya wp belum pernah mengajukan, dan wp ingin menggunakan besaran tertentu mulai masa pajak januari 2023, maka bisa diisi masa pajak Januari dan tahun pajak 2023. Berdasarkan pasal 4 ayat 2 PMK 64/2022, pemberitahuan penggunaan besaran tertentu disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN, Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Jadi, kalau wp nya mau menggunakan besaran tertentu mulai masa pajak januari 2023, maka paling lambat menyampaikan pemberitahuan tersebut adalah akhir bulan februari 2022.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K E P N
L W A M᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W B C D
 
faq/2022/12/13/000214188_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)