User Tools

Site Tools


faq:2022:12:13:000213992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau tanya. utk penjualan saham mekanisme pelaporan pph final atas penjualan saham pendiri bagi emiten, apakah perlu dibuatkan bukti potong ke masing' pendiri atau cuma perlu dilaporkan di pph yg dibayar sendiri ya? (maksudnya mekanisme pelaporan atas pph final tambahan) pph final tambahan 0.5% atas penjualan saham pendiri (KMK 282 Tahun 1997)


Jawaban

untuk bukpot ttp dibuat tapi berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf d, dia bisa pakai dokumen yang dipersamakan dengan bukpot aja. untuk pelaporan dilaporkan di lampiran DOPP saat dia sudah klik penyiapan SPT

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N S D M
Q X D H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K R N K
 
faq/2022/12/13/000213992_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)