faq:2022:12:13:000213992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau tanya. utk penjualan saham mekanisme pelaporan pph final atas penjualan saham pendiri bagi emiten, apakah perlu dibuatkan bukti potong ke masing' pendiri atau cuma perlu dilaporkan di pph yg dibayar sendiri ya? (maksudnya mekanisme pelaporan atas pph final tambahan) pph final tambahan 0.5% atas penjualan saham pendiri (KMK 282 Tahun 1997)
Jawaban
untuk bukpot ttp dibuat tapi berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf d, dia bisa pakai dokumen yang dipersamakan dengan bukpot aja. untuk pelaporan dilaporkan di lampiran DOPP saat dia sudah klik penyiapan SPT
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/13/000213992_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion