faq:2022:12:13:000213928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk e-pbk harus pake sertel ya? untuk non pkp gimana?
Jawaban
betul harus pakai sertel. untuk non-pkp silahka mengajukan permohonan sertel sesuai PER-04/2020
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/13/000213928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion