faq:2022:12:12:000213881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore saya mau tnya mekanisme pelaporan pph final atas penjualan saham pendiri bagi emiten. apakah perlu dibuatkan bukti potong ke masing' pendiri atau cuma perlu dilaporkan di pph yg dibayar sendiri ya?
Jawaban
Bukti pemotongan untuk OP sesuai pasal 5 ayat (2) PER 24/2021. Kalo pelaporannya, di ebuni itu cara perekamannya direkam di bagian DOPP secara kumulatif
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/12/000213881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion