faq:2022:12:12:000213786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 64/2022, kalau vendor serahin barang pertanian tertentu ke vendor lagi baru vendor kedua serahin ke pembeli, yg dimaksud pkp pasal 2 ayat (1) pmknya yg mana?
Jawaban
kalau masing-masing vendor memenuhi klausul pkp yg melakukan barang hasil pertanian tertentu yg tercantum di lampiran pmknya maka keduanya bisa pakai besaran tertentu, dgn catatan sudah sampaikan pemberitahuan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/12/000213786_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion