User Tools

Site Tools


faq:2022:12:12:000213786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 64/2022, kalau vendor serahin barang pertanian tertentu ke vendor lagi baru vendor kedua serahin ke pembeli, yg dimaksud pkp pasal 2 ayat (1) pmknya yg mana?


Jawaban

kalau masing-masing vendor memenuhi klausul pkp yg melakukan barang hasil pertanian tertentu yg tercantum di lampiran pmknya maka keduanya bisa pakai besaran tertentu, dgn catatan sudah sampaikan pemberitahuan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F J U M
D I S​ W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D​ F W​ K
 
faq/2022/12/12/000213786_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)