faq:2022:12:12:000213748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima komisi atas penjualan mesin dari LN, atas komisinya ini terutang PPN ga?
Jawaban
Bisa digali dan dijelaskan apakah komisinya diterima karena WP memberikan jasa sesuai PMK-32/2019? Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP dan terutang PPN 0%. Jika tidak dianggap penyerahan biasa, WP harus membuat FP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/12/000213748_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion