Tanya
#8Q: (Twitter) https://twitter.com/Mikhayladani/status/1602118884601253889 ok, lalu setelah selesai 2022. januari 2023 apakah langsung membayar pph 25? jika iya sebesar berapa? dan SPT Badan 2022 nanti pelaporan dg PPh Final saja seperti tahun sebelumnya atau melampiri perhitungan PPh 25 tahun 2023?
Jawaban
#8A Halo mas, sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK-99/PMK.03/2018, Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, untuk CV, yang bukan termasuk WP sesuai Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh maka dianggap sebagai WP baru. lalu sesuai Pasal 10 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. jadi untuk tahun 2023 angsuran PPh Pasal 25 nya nihil. pelaporan SPT Tahunan tahun 2022 dilaporkan sesuai penghasilan yang diteirma pada th 2022 saja karena angsuran untuk th 2023 nihil.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion