Tanya
wp badan merupakan outsourching, yg mana kegiatan nya membayarkan dahulu gaji karyawan dan nanti akan direimburse ke client nya. Pada Desember 2022 wp badan merupakan outsourching sudah membayarakan terlebih dahulu gaji kepada karyawan, namun client nya minta ditagih reimbursemnet nya di Januari 2023 saja, apakah pembayaran gaji desember tsb boleh dibebankan secara fiskal oleh wp badan merupakan outsourching tsb?
Jawaban
pembebanannya ini atas reimbursement gaji. Kalo karyawan outsourcing itu statusnya kan milik perusahaan outsourching. Yg membayarkan gaji dan potoh pph 21 dari perusahaan outsourcing nya. Harusnya atas pembayaran gaji bisa dibiayakan oleh perusahaan outsourcing. Kalo terkait mau kapan reimbursenya tergantung kedua pihak sepakatnya gimana
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion