faq:2022:12:09:000213501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: Selamat pagi, untuk SKPKB apakah bisa disetor dalam beberapa kali setoran ? Misalnya ada SKPKB yang totalhya 50juta, lalu saya buat id billing 5 kali dengan nilai masing-masing id billing 10juta.
Jawaban
#1A: bisa diangsur sebelum surat paksa diberitahukan kepada wp. angsuran paling lama 24 bulan, dalam 1 bulan maksimal 1x angsuran, PMK-18/2021 perubahan PMK-242/2014
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213501_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion