faq:2022:12:09:000213500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : perusahaan PT A bergerak di bidang properti, PT A selain ada pendapatan final, ( pendaptan tidak final diatas 4.8 m) , PT A juga ada pendapatan tidak final ( pendaptan tidak final ini masih dbawah 4.8), untuk menghitung PPh Badan atas pendapatan tidak final, apakah berlaku pasal 31 E ?
Jawaban
#6A: apabila peredaran bruto wp dibawah 50m maka untuk menghitung pph terutang wp harus menggunakan pasal 31E.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213500_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion