faq:2022:12:09:000213459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp sudah lapor spt normal dimana ada penginputan nilai di ppn disetor dimuka. kemudian wp lakukan pembetulan, namun tidak bisa isi ppn disetor dimuka, muncul notif ntpn sudah digunakan.
Jawaban
kondisi tersebut memang tidak sesuai aturan (SPT dilapor benar, lengkap, jelas), karena seharusnya memang NTPN yg dilaporkan di Induk IIb tersebut dilaporkan di bagian setoran. namun, untuk menyampaikan SPT Pembetulan atas kondisi tsb, perlu dilakukan langkah LASIS. sehingga sebaiknya dikoordinasikan trlebih dahulu dengan KPP untuk proses pembetulan SPT nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213459_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion