faq:2022:12:09:000213455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa kapal ke WPLN kemudian dikenai denda. Apakah dikenai PPh Pasal 26?
Jawaban
Kalau tagihan sewa dan denda ditagihkan sekaligus seharusnya dikenai PPh 25 atas sewa karena DPP-nya atas penghasilan bruto. Tapi kalau atas dendanya aja tidak termasuk objek PPh Pasal 26.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion