User Tools

Site Tools


faq:2022:12:09:000213455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sewa kapal ke WPLN kemudian dikenai denda. Apakah dikenai PPh Pasal 26?


Jawaban

Kalau tagihan sewa dan denda ditagihkan sekaligus seharusnya dikenai PPh 25 atas sewa karena DPP-nya atas penghasilan bruto. Tapi kalau atas dendanya aja tidak termasuk objek PPh Pasal 26.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O V W P
X H Y M᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X A A X
 
faq/2022/12/09/000213455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)