Tanya
#4Q: https://twitter.com/maulwidyas/status/1601043148943536129 izin tanya mas mba, klu WP ada penjualan tanah yang menurut tujuan semula tidak utk diperjual belikan ke Pemda utk pelebaran jalan. Apakah benar kode FP nya 09? trims
Jawaban
#4A: apabila terdapat penyerahan aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka dikenakan PPN menurut Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP. kode fakturnya adalah 09 jika yg menyerahkan adalah PKP, maka tetap wajib membuat faktur pajak ketika ada penyerahan tanah. karena penyerahan tanahnya ke pemda/instansi pemerintah, PPNnya tidak dipungut oleh pemda tsb (rujukan: Pasal 18 ayat 1 PMK 59 2022) karena tidak dipungut oleh pemda, jadi fakturnya kaya biasa mba. faktur yg digunakan tetap dengan kode 09
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion