User Tools

Site Tools


faq:2022:12:09:000213363_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

orang tua menghibahkan toko ke anak apakah termasuk pengertian ada hubungan usaha?


Jawaban

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak (Pasal 8 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010). Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. (Penjelasan Pasal 8 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ C P Q F
F A F Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A L B X
 
faq/2022/12/09/000213363_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)