faq:2022:12:09:000213363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
orang tua menghibahkan toko ke anak apakah termasuk pengertian ada hubungan usaha?
Jawaban
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak (Pasal 8 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010). Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. (Penjelasan Pasal 8 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213363_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion