faq:2022:12:09:000213324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph final Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap apakah dikecualikan pph nya untuk badan non profit?
Jawaban
di pmk 79 2008 pasal 8 ayat 2 tidak mengecualikan untuk badan non profit
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213324_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion