User Tools

Site Tools


faq:2022:12:09:000213324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph final Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap apakah dikecualikan pph nya untuk badan non profit?


Jawaban

di pmk 79 2008 pasal 8 ayat 2 tidak mengecualikan untuk badan non profit

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R I G E
J W D L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T T K F
 
faq/2022/12/09/000213324_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)