faq:2022:12:09:000213304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JKP (bukan tertentu) diserahkan ke Kawasan bebas dari TLDDP kan dibebaskan dari pengenaan PPN? KPP bilang perlu PPFTZ
Jawaban
PPFTZ seharusnya untuk barang, untuk jenis pemasukan JKP tersebut seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa PPBJ sesuai Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213304_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion