faq:2022:12:09:000213282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika suami istri awalnya melaporkan SPT menggunakan PH MT, kemudian bertengkar namun belum ada putusan pengadilan untuk hidup berpisah maka lapornya apakah bisa menggunakan HB
Jawaban
Pada dasarnya pelaporan HB harus ada putusan pengaddilan jika belum ada maka pelaporannya sesuai pelaporan terakhir yakni PH MT
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213282_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion