faq:2022:12:09:000213254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ekspor jasa ke luar negeri, penyerahannya di luar negeri, berarti gak terutang PPN ya?
Jawaban
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jadi perlu diperhatikan JKP-nya ini dihasilkannya dimana, jika memang di luar negeri maka diluar cakupan UU PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/09/000213254_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion