Tanya
kak mau tanya, CV kami bergerak dibidang kontruksi jual beli material yg omset kami sd 20M lebih, untuk perhitungan PPh 29 th 2018 sama seperti perusahaan lain 25 % atau terdapat tarif lain kak? Thx mohon arahan nya https://twitter.com/nisaulazizati01/status/1600836084480774145 Twitter
Jawaban
digali lagi ya bos kan ini dia infonya jual material tapi ngakunya ada bergerak di bidang konstruksi juga kasusnya kalau dia sebenernya hanya jual beli material untuk keperluan konstruksi aja, berarti bener dikenakan pph dengan tarif umum kalau sudah gabisa lagi pakai PP 23. tapi kalau ternyata selain jual beli material tadi dia juga ada menyerahkan jasa konstruksi nah ini dia kena PPh final juga nil karena di PP 9 2022 ada klausul jasa konstruksi terintergrasi yang penjelasannya adalah penggabungan fungsi pengadaan material, perencanaan dsb. kalau dikenakan pph final dan pph tidak final, wp juga harus pembukuan terpisah sesuai PP 94 2010 pasal 27.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion