faq:2022:12:08:000213169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q izin mas mbak, apakah atas tax treaty indo-hongkong di article 13 ayat 4 ab itu berarti tidak dipotong pph? pertanyaannya terkait kalau capital gains atas pengalihan sahamnya lebih dr 50%
Jawaban
#19A : WPLN mendapat ph dari indo sesuai pasal 13 P3B indo hongkong kalau sesuai ayat 4 poin A atau B , maka tidak dipajaki di indonesia
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000213169_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion