User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000213169_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q izin mas mbak, apakah atas tax treaty indo-hongkong di article 13 ayat 4 ab itu berarti tidak dipotong pph? pertanyaannya terkait kalau capital gains atas pengalihan sahamnya lebih dr 50%


Jawaban

#19A : WPLN mendapat ph dari indo sesuai pasal 13 P3B indo hongkong kalau sesuai ayat 4 poin A atau B , maka tidak dipajaki di indonesia

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F I D​ S
E᠎ M​ Y S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K R Y C
 
faq/2022/12/08/000213169_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)