faq:2022:12:08:000213090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kerugian disposal aset diatur atau tidak?
Jawaban
diatur tapi atas pengalihan atau penjualan aja kalau dimusnahkan ini kembali lagi kan ke biaya perolehannya bisa dibebankan semua atau tidak. lebih baik konsultasi lanjutan ke KPP karena aturannya gak eksplisit
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000213090_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion