User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000213090_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kerugian disposal aset diatur atau tidak?


Jawaban

diatur tapi atas pengalihan atau penjualan aja kalau dimusnahkan ini kembali lagi kan ke biaya perolehannya bisa dibebankan semua atau tidak. lebih baik konsultasi lanjutan ke KPP karena aturannya gak eksplisit

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ F Z G W
C X W B C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T D M R
 
faq/2022/12/08/000213090_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1