faq:2022:12:08:000213023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan fish oil untuk bahan pakan apakah terutang atau dibebaskan ?
Jawaban
kalau untuk bahan pembuatan pakan ikan yang bisa mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai lampiran PMK 267/2015 sttd 142/2017
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000213023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion