User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000213023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan fish oil untuk bahan pakan apakah terutang atau dibebaskan ?


Jawaban

kalau untuk bahan pembuatan pakan ikan yang bisa mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai lampiran PMK 267/2015 sttd 142/2017

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N X Q B
P Q E N B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E Y R T
 
faq/2022/12/08/000213023_1234.txt · Last modified: (external edit)