faq:2022:12:08:000212971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP LB misal senilai 6,1jt kemudian sudah dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan senilai 6jt. Nah senilai 100rbnya belum dikembalikan karena dokumen jasa kepelabuhanan WP salah input nomornya di efaktur. Gimana biar WP dapat mengakui 100rbnya. KPP nyuruh WP telepon KPP.
Jawaban
Pertama betulkan dulu nomor dokumennya. Kemudian bisa pakai mekanisme PER-04/2021 II E diisi senilai yg sudah dikembalikan yaitu 6jt. Sehingga di II F akan muncul senilai 100rb.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212971_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion