User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000212961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyusutan fiskal atas kendaraan miliki perusahaan


Jawaban

Kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) KEP-220/PJ./2002) Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U G V J
O K K F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ O C G S
 
faq/2022/12/08/000212961_1234.txt · Last modified: (external edit)