faq:2022:12:08:000212961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyusutan fiskal atas kendaraan miliki perusahaan
Jawaban
Kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) KEP-220/PJ./2002) Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion