faq:2022:12:08:000212939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai mulai bekerja di tengah tahun, saat hitung pph di bulan tsb hanya dikali jumlah bulan sisa?
Jawaban
Kalo subjektifnya dari awal tahun maka penghitungannya tidak disetahunkan sesuai per-16/2016
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion