Tanya
https://twitter.com/wenongki/status/1600406524052242432 Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021,pasal Pasal 8 Ayat 3, pada ayat 3 huruf b no.1,lembaga yg mengeluarkan sertifikat keahlian contohnya adalah apa? setelah permohonan dikabulkan, apakah WNA tsb harus melampirkan surat persetujuan atas permohonan pada SPT Tahunannya tiap tahun? atau harus melakukan permohonan kembali pada tahun berikutnya? terima kasih
Jawaban
Kalau dari FAQ, proses seleksi WNA yang memenuhi kriteria keahlian tertentu tsb adalah dari KEMNAKER mba, KEMNAKER akan berkoordinasi dengan Dit PP2. Selanjuutnya, dijelaskan dalam FAQ tsb jika WNA sudah mendapat surat ijin kerja dari KEMNAKER, WNA bisa langsung apply ke KPP. Jika dibutuhkan informasi mengenai lembaga penerbit sertifikasi keahlian atau hal teknis lainnya, dapat disampaikan ke KEMNAKER. Untuk pertanyaan kedua, tidak ada kewajiban bagi WNA untuk melampirkan surat persetujuan tsb pada SPT Tahunan setiap tahun. WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri, jangka waktu berlakunya hal tsb dapat dilihat pada “Surat Persetujuan atas Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia” yang diterbitkan oleh KPP, jadi jika masih dalam masa berlaku tidak perlu diajukan permohonan kembali seperti yang WP tanyakan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion