faq:2022:12:08:000212903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas PPh 25 yg dibayarkan namun lupa dikreditkan, apakah bisa Pbk?
Jawaban
Pbk dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran/penyetoran pajak atau perekaman, sedangkan utk kasus ini kan memang sudah benar terutang dan penyetorannya, maka tidak masuk lingkup pbk
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion