User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000212903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas PPh 25 yg dibayarkan namun lupa dikreditkan, apakah bisa Pbk?


Jawaban

Pbk dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran/penyetoran pajak atau perekaman, sedangkan utk kasus ini kan memang sudah benar terutang dan penyetorannya, maka tidak masuk lingkup pbk

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C F K Q
B K Q Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I N K T
 
faq/2022/12/08/000212903_1234.txt · Last modified: (external edit)