faq:2022:12:08:000212895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembayaran PBB dapat diangsur?
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 PMK-18/2021 (bagian perubahan PMK-242/2014)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion