faq:2022:12:08:000212860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spesial pengisian bahan bakar gas pengisian jasa ke pertamina PPN, wapu dan PPh kenapa tidak dipotong pertamina
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion