Tanya
jadi kemarin saya upload faktur pajak masukan untuk pembelian lokal. kemudia saya upload di daftar faktur pajak masukan pada aplikasi e faktur lalu saya coba upload dan berhasil di upload. kemudian saya ingin upload faktur pajak masukan dokumen lain untuk upload impor. tetapi pas saya upload dokumen yang sudah saya masukan di pajak masukan lokal tadi ikut ke upload di dokumen lain pajak masukan. jadi ada double atas pajak masukan penyerahan lokal tadi. di pajak masukan lokal ada, dan di dokumen lain pajak masukan juga ada. tapi pas di dokumen lain pajak masukan saya upload dengan no faktur yang berbeda tapi nilai DPP dan PPN nya sama. padahal transaksi sebenarnya ada di pajak masukan, bukan di dokumen lain pajak masukan. jika saya membatalkan upload di dokumen lain pajak masukan apakah akan jadi masalah? karena pas saya liat di web efaktur, faktur nya jadi ada 2.
Jawaban
sepanjang seharusnya tidak terinput namun sudah trinput dan approval sukses dan dokumen tsb bukan dokumen lain terkait ekspor impor maka bisa langsung dibatalkan denganc ara klik batal
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion