faq:2022:12:08:000212810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa gudang untuk penumpukan barang di pelabuhan, ada SE tahun 98 yang menyebutkan bahwa itu termasuk jasa pelabuhan. Apakah sekarang masih berlaku?
Jawaban
SE nya mengacu ke PP sewa tanah/bangunan yang sudah dicabut, namun SE nya masih belum dicabut. Perlu penegasan kembali atas pengertian jasa pelabuhan apakah masih termasuk sewa gudangnya atau nggak
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212810_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion