faq:2022:12:08:000212764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan menerima reimbursement atas biaya transportasinya ke kantor, apakah termasuk natura?
Jawaban
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimaatau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk naturadan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menjadi objek pajak bagi pihak yang menerima, bagi sisi perusahaan apakah bisa sebagai pengurang atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion