faq:2022:12:08:000212664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi menggunakan SPPB dengan skema uang muka dan pelunasan. Namun setelah pelunasan masih ada penyerahan, fakturnya gimana?
Jawaban
Kalau FP-nya bisa dibuat FP Pengganti, tapi kalau perubahannya tadi seharusnya menyebabkan SPPB-nya juga berubah, sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke BC
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion