faq:2022:12:08:000212645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di IIH ada centangan pasal 9 ayat (4b). Kalo ada transaksi ke kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut, apakah boleh centang?
Jawaban
Boleh, salah satu yg diatur di pasal 9 ayat (4b) adalah yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/08/000212645_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion