User Tools

Site Tools


faq:2022:12:08:000212645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di IIH ada centangan pasal 9 ayat (4b). Kalo ada transaksi ke kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut, apakah boleh centang?


Jawaban

Boleh, salah satu yg diatur di pasal 9 ayat (4b) adalah yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z D B A
P N​ B Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R B F A
 
faq/2022/12/08/000212645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1