User Tools

Site Tools


faq:2022:12:07:000218651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan mendirikan bangunan untuk kantor, dimana bahan bangunan dibeli sendiri, lalu pekerjaan konstruksi dilakukan oleh kontraktor PKP. Kontraktor menagih kami jasa konstruksi + PPN. Apakah harus membayar PPN KMS juga?


Jawaban

Tidak perlu membayar ppn kms nya mas jika sudah dipungut ppn oleh kontraktor. Dia wajib menyetor kms jika pakai kontraktor tapi kontraktornya non PKP mas. Jadi belum ada pemungutan PPN nya, makanya dia wajib setor sendiri atas kms tsb sesuai pasal 2 ayat 7 pmk 61/2022.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q D I F
J P O G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ X C N P
 
faq/2022/12/07/000218651_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)