faq:2022:12:07:000218651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan mendirikan bangunan untuk kantor, dimana bahan bangunan dibeli sendiri, lalu pekerjaan konstruksi dilakukan oleh kontraktor PKP. Kontraktor menagih kami jasa konstruksi + PPN. Apakah harus membayar PPN KMS juga?
Jawaban
Tidak perlu membayar ppn kms nya mas jika sudah dipungut ppn oleh kontraktor. Dia wajib menyetor kms jika pakai kontraktor tapi kontraktornya non PKP mas. Jadi belum ada pemungutan PPN nya, makanya dia wajib setor sendiri atas kms tsb sesuai pasal 2 ayat 7 pmk 61/2022.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000218651_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion