Tanya
#3Q: Mau tanya lagi apakah bisa mengajukan 2 e-SKTD tahunan yaitu th 2022 dan 2023 utk 1 barang yg sama ? Karena ada faktur atas uang muka di th 2022. https://twitter.com/deboravaniaa/status/1600323829897003010 Mau konfirmasi ulang dan memastikan. Di aplikasi e-sktd bisa kan ya mbak/mas? Terima kasih
Jawaban
#3A Kalau melihat dari kasusnya, WP ini mau melakukan pembelian kapal namun menggunakan DP. Kalau di PMK 41 tahun 2020 tidak dilarang membuat e-SKTD lebih dari 1. Namun perlu dipastikan untuk impor atau penyerahan alat angkutannya akan dilakukan kapan? Karena kalau melihat di Pasal 6 ayat (1) dan (2) (1) Fasilitas tidak dipungut PPN atas: impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf g; atau penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf f, diberikan dengan menggunakan SKTD. (2) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan. Artinya peruntukan SKTD sebenarnya digunakan saat barang diserahkan atau diimpor , dikembalikan kepada WP bahwa SKTD nya untuk tahun 2022 atau 2023.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion