faq:2022:12:07:000214906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q mas mba kalo misalkan ada perusahaan dia melakukan pinjaman ke kantor pusatnya di malaysia dan timbul bunga, apakah pajak atas bunga nya bisa menggunakan ketentuan tax treaty yg 15%? atau tetap dikenakan pph 26 20%?
Jawaban
#11 Setelah dipastikan WP tidak menyebutkan pusat dan cabang. Dalam hal ini dianggap sebagai pinjam meminjam uang dimana kemudian timbul bunga yang dibayarkan perusahaan Indonesia ke Perusahaan Malaysia. Sepanjang perusahaan di malaysia memiliki DGT Form maka disesuaikan dengan aturan P3B. Namun jika tidak memiliki DGT form maka dikenakan PPh 26 20%. Di SE 86 tahun 2010 disebutkan tarif bunga adalah paling banyak 10 apabila dipajaki di Indonesia
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000214906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion