faq:2022:12:07:000212629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalnya jika saya menerbitkan FP Uang Muka di masa Maret 2022 senilai 10.000.000 ke PT A, Selanjutnya di masa april saya terbitkan lagi FP atas penyerahan BKP/JKP ke PT A Senilai 20.000.000 dikurangi uang muka 10.000.000 yang di masa maret. Pertanyaan saya, apakah nanti jadi masalah jika sebelumnya kita menggunakan tarif 10% UM dimasa maret kita jadikan pengurang tranksaksi PPN april di masa April yang tarif PPNnya sudah 11% ? mas/mba, jika ada perbedaan tarif ini seharusnya tidak menjadi masalah kah?
Jawaban
tetap lihat saat harus dibuat fakturnya kapan ya. Kalo dibuat sebelum April 2022, maka masih pake tarif yang lama. Apabila pelunasannya setelah April, maka tarifnya pake tarif yang baru setelah HPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000212629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion