User Tools

Site Tools


faq:2022:12:07:000212624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau RS Swasta menerima faktur PM atas pembelian bangunan (diatas tanah sewa) untuk kantor, apakah PM nya dapat dikreditkan? Ini ada ketentuan khususnya ga ya, Mas/Mbak? Atau kita jelaskan normatif saja pasal 9 ayat (8) UU PPN ya?


Jawaban

tidak ada aturan khusus. Sepanjang PKP, pengkreditannya kembali ke pasal 9 UU PPN.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M F R E
I X Z H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ G C I I
 
faq/2022/12/07/000212624_1234.txt · Last modified: (external edit)