faq:2022:12:07:000212624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau RS Swasta menerima faktur PM atas pembelian bangunan (diatas tanah sewa) untuk kantor, apakah PM nya dapat dikreditkan? Ini ada ketentuan khususnya ga ya, Mas/Mbak? Atau kita jelaskan normatif saja pasal 9 ayat (8) UU PPN ya?
Jawaban
tidak ada aturan khusus. Sepanjang PKP, pengkreditannya kembali ke pasal 9 UU PPN.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000212624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion