User Tools

Site Tools


faq:2022:12:07:000212533_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mengajukan pengembalian pajak pmk 187/2015 atas pph 22 impor, tp ditolak KPP karena bukti pemotongan tidak terkonfirmasi di aplikasi internal DJP dan itu masalah dr pusat, katanya wp udah hubungi ar sama penyuluh dr kpp tp ttp jawabannya data tidak terbaca. gmn ya mas mba?


Jawaban

Terkait dengan teknis permohonan PMK-187/2015 disarankan untuk konfirmasi ke KPP, terutama terkait kendala pihak KPP yang tidak dapat mengkonfirmasi bukti pembayaran yang dilakukan. Secara ketentuan bisa dijelaskan secara normatif sesuai PMK-187/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ U D W K
X J P N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R T J B
 
faq/2022/12/07/000212533_1234.txt · Last modified: (external edit)